Manado, Manadosulutnews – Sebanyak 44 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing sejak tanggal 21 – 27 Januari 2022 untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulut.
Perda yang disosialisasikan oleh DPRD Sulut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen pun melakukan kegiatan sosialisasi perda tersebut di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna,Kamis (27/01/2022).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen mengatakan, sosialisasi Perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Di Sulawesi Utara sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Silangen.

Sementara itu Legislator DPRD Sulut Ayub Ali Albugis juga turut melaksanakan kegiatan Sosper di dua lokasi yakni di wilayah Mapanget tepatnya di Pondok Pesantren Alkhairat, Jumat (28/01/2022) dan di Kelurahan Paniki tepatnya di ruang serbaguna Masjid Al Muhajirin, Sabtu (29/01/2022).

Dalam kegiatan Sosper tersebut Ayub Ali menghadirkan Narasumber Roy Yusuf Laia SH dan dimoderatori oleh Abbas Ahmad.
Pada sosialisasi tersebut Ayub Ali menyebut bahwa dirinya banyak mendapat pertanyaan serta masukan terkait kedua Perda tersebut, namun pada intinya kedua Perda tersebut dapat diterima oleh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan, juga melaksanakan Sosper di dua lokasi, yakni di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng dan di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.

Berbagai aspirasi disampaikan oleh masyarakat saat kegiatan Sosper tersebut di antara lain yakni fasilitas bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Kaawoan juga berharap agar stakeholder terkait dapat memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan akan menindaklanjuti Peraturan Daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Sosialisasi Perda juga di laksanakan oleh legislator DPRD Sulut Dapil Minahasa Utara – Bitung, Melky Jakhin Pangemanan yang turun ke di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Bro Allan Umboh dan rekan-rekannya berdoa selalu untuk kehadiran perda ini,” ujar Pangemanan.
Hal yang sama juga di lakukan oleh Legislator Dapil BMR Ir. Julius Jems Tuuk, yang melaksanakan Sosper bersama dengan Jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur.

Jems Tuuk mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakan Sosper ini supaya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Sebelum Perda ini keluar kira-kira pada tahun 2016 dan 2017, saya banyak berkecimpung dan terlibat dalam organisasi anak-anak disabilitas dan masyarakat Sulut penyandang disabilitas. Masyarakat ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini alokasi APBD. Tiap kali mau minta bantuan musti bakalae dulu baru dapa perhatian sehingga DPRD Sulut membuat Perda inisiatif,” tandasnya.
(Advetorial/Gama)