Manado, Manadosulutnews – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv YankumHAM) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun mengatakan, Pemerintah Kota Manado bersama Kanwil Kemenkumham Sulut telah menandatangani MoU terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sulut, pada Senin (07/02).
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kota Manado telah melakukan Penandatanganan MoU mengenai harmonisasi rancangan peraturan daerah. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kami pada beberapa waktu lalu di Kantor Walikota Manado,” kata Ronald saat ditemui wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (08/02/2022).
Di mana menurut Ronald, penandatanganan MoU tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Yang mana dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif dari pemerintah harus dilaksanakan harmonisasi terlebih dahulu. Baik dari segi gramatikal, subtansial, teknis penulisan, itu semuanya harus diharmonisasikan sebelum dibahas oleh Pemerintah Kota Manado dan DPRD Kota Manado,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Ronald, dari pihak Kanwil Kemenkumham sendiri hanya berkewenangan dalam menyelesaikan tahapan penyusunan.
“Karena, kalau kita bicara mengenai tahapan-tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan ada perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dan kami berada pada tahapan penyusunan,” ungkap Ronald.
Diketahui, selain Walikota Manado, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud juga pada Selasa (08/02) melakukan kunjungan kerja di Kanwil Kemenkumham Sulut.
Menurut Ronald, salah satu konsen yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut juga mengenai rencana harmonisasi rancangan peraturan daerah antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dengan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Bupati akan melakukan koordinasi terkait Pembuatan Peraturan Daerah yang sudah dilakukan sampai dengan saat ini. Disampaikan pula mengenai JDIH yang saat ini sudah tersedia fasilitasnya namun masih terkendala pada data,” jelasnya.
Ronald mengatakan, dengan adanya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi tentang peraturan daerah yang ada di wilayahnya.
“Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui data, dalam hal ini peraturan-peraturan daerah se-kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara,” pungkas Ronald.
(Rizard Timuhari)