MINAHASA – Polres Minahasa melakukan Penggerebekan lokasi Judi Sabung Ayam yang terletak di Kelurahan Talikuran Barat,Kecamatan Kawangkoan, Minahasa, Sabtu (23/7/2022).
Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Resmin AKP Rudy Reppi, S.Sos, tim gabungan yang melibatkan anggota Polres Minahasa, anggota Kodim 1302 Minahasa termasuk anggota Koramil Kawangkoan, Sat Pol PP Kabupaten Minahasa, para tokoh agama serta tokoh masyarakat, mendatangi Lokasi yang dijadikan tempat perjudian Sabung ayam yang dikenal dengan sebutan Langkatop, yang berlokasi di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa tepatnya di dekat lokasi tempat pembuangan sampah sementara Kelurahan Talikuran Barat.
Dalam upaya penggerebekan lokasi sabung ayam tersebut, tidak ditemukan kegiatan perjudian sabung ayam, namun telah ditemukan bekas kegiatan sabung ayam beserta fasilitas pendukung tempat perjudian tersebut.
Setalh dilakukan pengumpulan bahan keterangan di lokasi perjudian sabung ayam tersebut, tim gabungan segera memusnahkan beberapa barang yang diduga dijadikan sarana perjudian sabung ayam, dengan cara dibakar di lokasi tersebut.
Sementara, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kapolsek Kawangkoan AKP Edy Suryanto membenarkan kejadian penggerebekan tersebut.
Menurutnya, Pelaksanaan penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut berawal dari timbulnya keresahan dari masyarakat sekitar terkait kegiatan judi ayam tersebut, yang ditindaklanjuti dengan digelarnya pertemuan bersama Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama/Pimpinan Gereja beserta Lurah dan perangkat Deşa di Kinali Raya, Kecamatan Kawangkoan, serta Camat Kawangkoan, Kapolsek, dan Koramil. Pelaksana pertemuan adalah Jemaat GMIM Imanuel Kinali
“ Hasil pertemuan dari pertemuan tersebut diputuskan untuk melaksanakan pembersihan di lokasi perjuadian sabung ayan tersebut,” jelas Kapolsek Kawangkoan.
Namun lanjutnya, saat pelaksanaan kegiatan Penggerebekan lokasi Judi Sabung Ayam tersebut, tim gabungan tidak mendapati adanya kegiatan di tempat tersebut. Mungkin penyelenggara lokasi judi sabung ayam tersebut, sudah mengetahui akan dilakukannya penggerebekan oleh tim gabungan. Meski begitu, tim gabungan tetap melaksanakan pemusnahan terhadap fasilitas pendukung judi sabung ayam di lokasi tersebut, agar kegiatan tersebut tidak lagi berlanjut,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut dilibatkan 48 anggota Polres Minahasa yang terdiri dari gabungan fungsi dan anggota Polsek Kawangkoan, 21 Anggota Kodim 1302/Minahasa, anggota Sat Pol PP, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta pers.
(Budi)