MANADO, MSN – Kasus dugaan pembunuhan yang dialami oleh korban Almarhuma Sherly Nayoan, pada 9 Juni 2022 silam yang sampai saat ini belum ada titik terang, terkait dengan hal tersebut keluarga korban bersama Kuasa Hukum Marchelino Mewengkang,SH,M.Kn,CLA,CTL menyambangi Kantor DPRD Sulut untuk meminta keadilan atas kejadian tersebut, Selasa (23/08/2022).
Ketua Komisi I Raski Mokodompit yang membidangi Hukum, Pemerintahan, dan Ham menerima aspirasi dari keluarga korban.
“Telah diceritakan oleh keluarga korban bahwa, korban (Sherly Nayoan) mendapat perlakuan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang diduga pelakunya (FT) suami korban,” ucap Raski.
Raski menambahkan bahwa, kasus ini akan
segera disampaikan kepada yang pihak berwenang dalam hal ini Polres Minut yang menangani kasus ini.
“Kasus ini sudah di proses oleh Polres Minut namun penanganannya lambat, oleh sebab itu keluarga korban beserta Kuasa Hukum mendatangi DPRD Sulut untuk meminta keadilan, dan tentu saya sebagai Ketua Komisi I yang membidangi Hukum dan Ham akan membantu mengawal kasus ini,” kata Raski.
Marchelino Mewengkang yang merupakan Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan bahwa, keluarga korban merasa sangat bersyukur karena aspirasi mereka diterima langsung oleh DPRD Sulut dalam hal ini Ketua Komisi I Raski Mokodompit.
“Semoga aspirasi keluarga korban untuk mencari keadilan dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Sulut,” harap Mewengkang.
(Gama)