MINAHASA – Empat pelaku penganiayaan terhadap Franky Tombeng, warga Desa Paslaten jaga satu Kompleks Parorengan Kecamatan Remboken, diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa, Senin (5/9/2022) subuh.
Keempat pelaku tersebut, yakni IM alias Israel (18), warga Desa Leleko, Gab (16) warga Desa Paslaten 1, ST alias Stevanus (14) dan AT alias Abraham, warga Sendangan diringkus Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Bripka Suryadi bersama anggota Polsek Remboken, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kejadian penganiayaan berawal saat pelaku IM bersama teman-teman pelaku lainnya sementara berpesta Miras di tempat tinggalnya di Desa Paslaten 1, Kecamatan Remboken, sekira pukul 21:00 wita. Sesaat berlalu, korban Frangky Tombeng bersama temannya ikut bergabung ke pesta Miras tersebut meski tak diundang.
Sekira pukul 23:00 wita, pelaku IM memanggil korban keluar rumah dan langsung memukul dan menendang korban, kemudian diikuti oleh teman-temannya. Saat terjadi pemukulan terhadap korban, pelaku AT mencabut sajam jenis badik dari pinggang sebelah kiri, kemudian menikam korban di bagian punggung belakang.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban saat ini tengah menjalani perawatan di RS Sam Ratulangi Tondano dan akan segera di rujuk ke RS Prof Kandou Manado.
(Budi)