MINAHASA – Tim II Resmob Polres Minahasa yang di pimpin Katim II Resmob Bripka Surya, berhasil mengamankan SY (22) Warga Kelurahan Karangria, Manado, terduga pelaku trafficking perempuan di bawah umur, Jumat (9/9/2022).
Pelaku SY diduga akan melakukan transaksi penjualan anak di bawah umur terhadap korban RR (14) Warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur yang masih berstatus pelajar,dan BA (16) Warga Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, untuk dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado.
Tim II Resmob Polres Minahasa yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penjualan perempuan di bawah umur segera bergerak dan mendapati jika terduga pelaku lelaki SY menawarkan pekerjaan kepada korban RR dengan imbalan sejumlah uang, untuk dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Manado.
Korban RR yang dinterogasi oleh anggota Tim II Resmob Polres Minahasa mengakui bahwa dirinya ditawarkan uang sejumlah 700 ribu rupiah oleh pelaku SY, untuk bekerja melayani tamu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Manado.
Terduga pelaku SY kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Budi)