manadosulutnews.comMINUT–Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Kauditan berinisial NS, kaget mendapati suami sahnya telah kawin lagi tanpa sepengetahuanya.
Kabar tersebut didapati NS lewat postingan disalah satu Media Sosial (Medsos) yang mengucapkan selamat atas perkawinan suami sahnya berinisial VS.
Makin penasaran, Selasa (8/11) kemarin sekira pukul 08:30 Wita, NS mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Minahasa, daerah dimana suaminya melangsungkan pernikahan.
Kaget, kesal, marah, bercampur aduk ketika perkawinan suaminya dengan istri baru tercatat di Dispendukcapil Minahasa. Padahal, NS bersama VS masih sah sebagai suami istri dan tercatat di Dispendukcapil Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada 2018 lalu.
NS pun bertanya-tanya, kenapa perkawinannya yang tercatat di Dispendukcapil Minut, namun suaminya boleh kawin lagi tanpa ada putusan perceraian.
“Jadi setelah saya ingat-ingat mungkin suami saya masih pakai data lama dengan istri pertamanya, yakni cerai mati. Makanya dia bisa kawin lagi. Cuma yang saya sesalkan, kanapa tidak ada pemberitahuan kepada saya?. Dia tidak bertanggungjawab sebagai suami, urus cerai dulu baru bisa kawin lagi,” kesal NS.
Dia bercerita, pada tahun 2020 sudah pisah ranjang bersama suaminya, karena sering mendapat perlakuan yang kasar.
“Tapi bukan berarti sudah pisah ranjang namun kawin kembali tanpa sepengetahuan saya. Itu salah secara hukum. Makanya saya akan tempuh jalur hukum dan akan melaporkan suami saya,” ungkapnya.
NS menjelaskan, pada intinya dia tidak mempermasalahkan perkawinan suaminya. Tapi harus urus cerai dulu, baru kawin lagi.
“Ini akibat tidak mau keluar uang urus cerai dan lari dari tanggungjawab. Karna saya bersama suami saya kawin baik-baik, sah secara agama dan pemerintah. Harusnya urus cerai dulu,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dispendukcapil Minahasa Meidy Rengkuan mengakui perkawinan VS bersama istri barunya tercatat di Dispendukcapil Minahasa.
“Ya mereka sudah menikah dan sudah sah secara gereja dan pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Rengkuan mengaku tidak mengetahui kalau lelaki VS sudah terlebih dahulu menikah Minut pada tahun 2018 lalu.
“Dia tidak jujur kepada kami, kalau dia sudah menikah. Surat yang dipakai saudara VS itu surat cerai mati,” terangnya.
Rengkuan menambahkan, dengan adanya hal ini pihaknya kena “prank”.
“Jika ada yang keberatan dalam pernikahan ini, dan pihak keberatan mempunyai bukti-bukti, kami akan melakukan pembatalan. Dalam hal ini, kami tidak akan sembunyi-sembunyi. Kami akan transparan,” tandas Rengkuan.
(Rivo)