Manadosulutnews.comMINUT–Kejari Minahasa Utara (Minut) Yohanes Priyadi mengingatkan kepada semua Hukum Tua di Minut terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes).
Hal ini dia sampaikan saat membawakan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Rencana Kegiatan Desa (DPADes) Tahun anggaran 2023 ke Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes), Kamis (15/12) siang tadi di Swisbell Hotel.
“Para hukum tua harus mampu bertanggungjawab dan dapat menggunakan dana desa secara benar dan tepat waktu, agar tidak melakukan penyimpangan,” kata Priyadi didepan para hukum tua.
Dia mengungkapkan, jangan sampai pihaknya akan menindaklanjuti ke ranah hukum. Karna hal itu tidak diharapkan.
“Yang kami harapkan, adalah para hukum tua, sekdes, kaur keuangan, ketua BPD dapat melakukan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Priyadi menegaskan, jika sudah berurusan dengan hukum semua tidak ada artinya. Baik kekayaan, kebebasan, materi. Dan jika bermasalah dengan hukum pasti malu didepan umum dan malu kepada keluarga juga.
“Harus lebih berhati-hati dalam menjelankan tugas kita, karna ini adalah amanah. Harus saling berkordinasi dan transparansi serta tidak menguntungkan pribadi sendiri. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa berguna bagi semua,” tegasnya.
Senada, Kasi Intel Kejari Minut Juan Palempung mengatakan, nilai Dandes begitu besar, jadi rentan disalahgunakan.
“Saya sangat berharap, pada tahun 2023 nanti para hukum tua tidak ada yang bermasalah dengan hukum,” harapnya.
Palempung menambahkan, dandes dalam pengelolaanya harus transparan, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.
“Jadi sangat disayangkan jika ada para hukum tua tersangkut dengan hukum dalam penyalagunaan dandes, dan itu tidak kami harapkan,” tandasnya.
Penulis : Rivo Lumihi