ManadosulutnewscomMINUT–Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tim Reserse Mobile (Resmob) ‘White Lion’ dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tindirerung SIK berhasil mengagalkan perdaran minuman kadaluarsa.
Hal tersebut terungkap saat Press Conference yang dipimpin Wakapolres Kompol SugengĀ Santoso berrtempat diruang Kehumasan Polres Minut, Jumat (22/12), kemarin
Dalam Press Conference, Wakapolres yang juga didampingi KBO Reskrim IPDA Melky Ponto menguraikan kasus raksasa yang dibongkar pihaknya, berkat hasil temuan dan informasi masyarakat yang dikembangkan pihaknya.
“Kami mengungkap kasus Penyalah Gunaan minuman ringan dan kue-kue kemasan (snack) yang sudah kadaluarsa, namun masih diperjual belikan untuk dikonsumsi. Padahal itu penuh resiko,” ungkap Sugeng
Para pelaku terendus polisi, membeli makanan/minuman kadaluarsa (expire), dengan alasan untuk didaur ulang jadi makanan ternak. Namun polisi tidak mau percaya begitu saja penjelasan para pelaku.
“Dari penelusuran kami, terungkaplah kalau makanan/minuman expire ini adalah sindikat perdagangan berskala besar. Ini terbukti ketika para pelaku menghapus tanggal, bulan dan tahun makanan/minuman ini,” beber Sugeng dihadapan para Wartawan Minut.
Selanjutnya makanan/minuman yang diduga kuat sudah kadaluarsa dan tak pantas dikonsumsi ini, ditampung dibeberapa tempat (salah satunya, dikediaman, Tsk berinisial GT di Kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi). Kemudian pada waktu tertentu, dikeluarkan untuk diperjual belikan dengan mobil kanvas kepada para pelanggan warung-warung kecil.
“Modus ini sangat menggiurkan, sebab para pemain memperoleh untung berlipat-ganda, sebab harga pembelian murah, dan harga jual juga dibawah harga pada umumnya,” timpal Kompol Sugeng
Atas perbuatannya, para pelaku berjumlah 4-5 orang, ditahan bersama ratusan karton kue (snack) serta ratusan dus berisi sekitar 20.000 (duapuluh ribu) botol minuman ringan, untuk dilakukan pengembangan.
“Perdagangan barang-barang berbahaya ini sudah berjalan cukup lama sehingga telah menyebar ke masyarakat umum. Tindakan para pelaku jelas melanggar hukum dan undang-undang, sehingga mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” Tamba Kasat.
Selain ke-empat pelaku (sesuai pengakuan mereka), ada dua mata rantai yang terputus, sehingga sampai saat ini polisi terus lakukan pengembangan mengejar otak dari bisnis berbahaya ini.
Oleh penyidik, para pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 (a,d dan e ), UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU RI no 18 (2012) tentang pangan yang diubah menjadi UU No 6 (2023), tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PERPPU) menjadi UU No 2 (2002), tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda sebanyak 2. 000.000.000 (dua miliar Rupiah),” tegas IPTU Dwi.
Selanjutnya dari Tahap 1 Penyidikan (sidik) Satreskrim menaikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Setelah kelengkapan berkas P21, lanjut ke Tahap 2 yaitu penyerahan Barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
“Sampai saat ini kami masih lakukan pengembangan, ada Target yang mengajari para pelaku sehingga mereka tergiur bermain bisnis berbahaya ini. Jadi, kasus ini masih berlanjut sampai kasus ini tuntas,” pungkas mantan Kapolsek Tabukan Utara ini.
Ini merupakan salah satu prestasi yang harus kita apresiasikan di mana kepada pak Dwi dimana belum sebulan menjabat sebagai kasat reskrim polres minahasa utara beliau suda membongkar kasus besar,di mana kasus ini menyangkut nyawa banyak orang,” tandasnya KBO Reskrim IPDA Melky Ponto
Penulis : (***)