Manadosulutnews.comMINUT–Ketua Komunitas Millenial Minut Refly Luntungan resmi melaporkan akun Media Sosial “Terek Bale” di Polres Minahasa Utara yang diduga melakukan tindak pidana UU ITE.
Buktinya, Jumat (5/7) sekira pukul 16:30 Wita Refly bersama para anggota komunitas millenial Minut mendatangi Polres Minut dan langsung menuju ke SPKT.
Laporan tersebut diterima langsung Kanit II SPK AIPTU Junaidi Umawaitina dengan nomor : LP. Aduan/408/VII/2024/SPKT/Res.Minut tanggal 05 Juli 2024.
Dimana, akun Terek Bale tersebut memposting ” Tim Buzzer JG yg pake akun-akun palsu di grup sni for menyebar hoax…. Ada dapa bayar brapa bro.? “
Dalam kesempatan tersebut, Refly mengatakan pihaknya melaporkan akun bodong Terek Bale tersebut karena sudah membuat resah dengan postingan hoax.
“Ya kami konsisten dalam memberantas akun-akun bodong. Itulah sebab kami ada disini (Polres Minut-red). Apa yang di posting akun Terek Bale tersebut itu tidak benar alias hoax,” tegas
Refly mengungkapkan, pihaknya sudah menelusuri akun admin Facebook yang menyetujui postingan tersebut. Karena pihaknya menduga ada korelasi antara admin yang menyetujui postingan dengan akun yang mempostingan status tersebut.

“Harusnya jika admin grup berfikir cerdas, postingan seperti itu jangan disetujui, karena postingan itu berbau ujaran kebencian. Bukan cuma itu, bahkan dapat memicu pertikaian, apalagi kita akan menyambut pesta demokrasi di Minahasa Utara. Jangan ngangu pesta demokrasi di Minahasa Utara dengan postingan-postingan hoax seperti ini,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan hal tersebut, menjadi pembelajaran bagi semua, agar cerdas dalam bermedia sosial, jangan semena-mena dalam memposting gambar orang lain tanpa persetujuan orang yang ada didalam foto.
“Kami jelas keberatan, dan kami berharap pihak Polres dapat menkonfirmasi kepada admin tersebut. Jangan-jangan ada keterkaitan dibalik ini semua,” tegasnya.
Refly berharap pihak Polres Minut dapat mengungkap siapa akun palsu tersebut, agar kedepanya sudah tidak ada lagi akun-akun bodong yang dapat menggangu keamanan warga medsos.
“Saya yakin tim Cyber Crime Polres minut dapat menanggani kasus ini, karena akun-akun bodong seperti ini sangat meresahkan sekali,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Andi Ilham Ferdian Martadinata STrK SIK membenarkan adanya laporan tersebut.
“Aduan sudah masuk dan akan kami tangani dengan mengkoordinasikan bersama unit Tipidter,” kuncinya.
Penulis : Rivo Lumihi