Manadosulutnews.comMINUT—Belum lama ini penyegelan 19 unit alat berat oleh Polda Sulut menghebohkan warga “Tanah Tonsea”.
Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukan Djun Khiong, ayah dari Susanty Artha Gileberte, terhadap beberapa pihak termasuk Hetty Sundah dan Edrick Tanaka.
Hetty Sudah bersama sang suami Rolly Dorong yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara merasa ditipu dalam hal ini.
Mereka berdua pun melakukan perlawanan sekaligus membatah semua isu miring yang menerpa mereka berdua.
Kepada awak media, Hetty mendesak agar aset-aset yang disegel di lahan miliknya segera dikeluarkan. “Jangan hanya segel, baiknya langsung dikeluarkan dari lokasi ini,” tegas Hetty.
Dia membeberkan investasi sebesar Rp35 miliar yang dijanjikan Susanti tidak pernah terealisasi. Situasi semakin rumit ketika konflik pribadi antara Susanti dan Eldrik Tanaka berujung pada perceraian mereka, yang berdampak langsung pada kerja sama bisnis ini.
Untuk itu, Hetty berencana melaporkan SG alias Susanti atas dugaan pelanggaran perjanjian dan tindak penipuan.
Dalam kesempatan tersebut, Hetty bercerita persoalan itu bermula dari kerja sama yang disepakati pada 26 November 2021 antara dirinya, Susanti, dan Eldrik Tanaka. Berdasarkan akta perjanjian di Jakarta, Susanti bertanggung jawab memulai produksi dalam waktu enam bulan. Namun, realisasinya baru terjadi pada November 2022.
Menurut Hetty, Susanti mendirikan perusahaan baru di luar kesepakatan awal dan melibatkan pihak lain tanpa persetujuan. Susanti bahkan melaporkan Hetty atas dugaan penyerobotan lahan, meskipun lahan tersebut terbukti milik suaminya, Rolly Rorong.Pihak Hetty juga menerima somasi terkait 19 unit alat berat yang disegel di lokasi proyek.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain, termasuk Jun Kiong, pemilik alat berat tersebut,” ungkap Hetty.“
Susanti telah menipu kami. Investasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan kami justru diseret ke dalam konflik pribadinya,” lanjutnya.
Dalam perkembangan terbaru, pengacara yang sebelumnya mendampingi Susanti telah mencabut kuasanya. Sementara itu, Hetty Sundah menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik dan menuntut keadilan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menyelesaikan kasus ini dengan adil. Terima kasih kepada media yang telah mempublikasikan fakta-fakta terkait kasus ini. Saya yakin doa orang benar besar kuasanya,” tutup Hetty Sundah.
Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan penyegelan tersebut berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP. Dalam laporan tersebut, Djun Khiong mengklaim bahwa 19 unit aset berupa kendaraan bermotor, alat berat, dan mesin-mesin yang ia miliki telah digunakan tanpa izin oleh para terlapor.
(**)