Manadosulutnews.comMINUT–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 pada Kamis (23/01/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (Pemohon) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) yang dihadiri oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Kuasa Hukum Hepri Yadi.
Sedangkan bertindak sebagai Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
KPU Minut melalui kuasa hukumnya, Hepri Yadi dalam persidangan membantah permohonan Pemohon.
Dalam eksepsi, KPU Minut mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon, dimana menurut KPU Minut, perlakuan ambang batas Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 dengan alasan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU Pemilihan, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan sebesar 2%.
“Dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon sejumlah 121.690 x 2% adalah sama dengan 2.434 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah sebanyak 70.620-51.070 sama dengan 19.550 suara atau sebesar 16,07% dari total suara sah berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir oleh Termohon,” terang Hepri Yadi dalam persidangan.
Adapun dalam pokok permohonan, KPU Minut juga telah membantah dalil-dalil Pemohon dalam persidangan.
“Bahwa tindakan Pemohon mengurangi perolehan suara Pasangan Calon
Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 2 menjadi 0 tanpa didukung alasan hukum yang benar merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan 70.620 orang pemilih di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas Hepri Yadi.
Selain itu, KPU Minut juga membantah telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Termohon menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindakan Termohon yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2
KPU Minut juga membantah telah mengabaikan tanggapan masyarakat pada masa pendaftaran calon, senyatanya tanggapan tersebut bukanlah terkait syarat calon melainkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, atas tanggapan masyarakat tersebut Termohon telah menjawab secara tertulis melaui Surat Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024, Perihal : Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat.
KPU Minut dalam kesempatan tersebut juga telah menjelaskan kepada Mahkamah, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 dimaksud telah diajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah menyampaikan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut pada intinya menyatakan
“permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan”.
KPU Minut juga membeberkan fakta bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah memutus perkara Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO yang amarnya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahkan Mahkamah Agung RI juga telah memutus perkara Nomor: 817/K/TUN/PILKADA/2024 yang amarnya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
Turut hadir mengawal jalannya persidangan Anggota KPU Minut Hedriyanto Kusno Jacob, Ibnu Dali, Ireine Buyung, dan Risky Pogaga.
(**)