MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan, Tanah yang telah didirikan bangunan Puskesmas Tumpaan dan Rumah Dinas Camat Tumpaan serta Kantor Dinas Camat Tumpaan yang lama, di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan merupakan aset Pemkab Minsel.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan kepada manadosulutnews.com di Ruang Kerjanya, Senin (17/03/2025).
“Ia benar, itu merupakan aset milik Pemkab Minsel, jika ada isu miring yang berkembang, mohon jangan dipercaya,” ujar Rumengan.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Minsel, Franklin Mokoagow. Menurut dia, tanah tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tanah tersebut telah diputuskan oleh MA dengan Nomor 530 KJ/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020, dimana putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Mokoagow.
Sementara itu, Camat Tumpaan Terry Lolowang mengimbau seluruh pihak tidak terpengaruh dengan isu-isu miring yang beredar, serta dapat mengormati dan menaati putusan tersebut.
“Mari kita hormati putusan Mahkama Agung tersebut, dan tidak menyebarkan isu-isu negatif yang dapat memprovokasi berbagai pihak,” pungkas Lolowang.
(Stev)