MANADO, Manadosulutnwes – Peristiwa kericuhan yang memakan korban jiwa terjadi di wilayah tambang emas PT. Bulawan Daya Lestari yang berada di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Senin (27/09/2021), terkait dengan masalah tersebut sejumlah masyarakat Adat, Ketua Adat Desa Toruakat, Kepala Desa Toruakat, dan Ketua Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk mendatangi DPRD Provinsi Sulut untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (04/10/2021).
Ketua Adat Desa Toruakat, Kepala Desa Toruakat, dan Ketua LKPASI Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk menyampaikan beberapa aspirasi penting mereka kepada Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen, SpB KBd.
Pertama, Masyarakat Adat Toruakat mengutuk keras atas kejadian konflik horisontal oleh pemilik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang menewaskan anak adat A. Damopolii.
Kedua, mendesak POLDA Sulut untuk melakukan penegakan hukum secara adil atas kejadian luar biasa di atas tanah adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh pemilik PT. BDL.
Ketiga, peristiwa ini adalah bentuk penghinaan, pelecehan, perampokan atas Wilayah Adat, Masyarakat Adat, dan Hukum Adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh negara dan pemilik PT. BDL.
Keempat, mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini.
Kelima, mendesak DPRD Provinsi Sulut melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk melihat kejadian ini secara objektif.
Dan keenam, mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah adat Masyarkat Desa Toruakat.
Usai penyampaian aspirasi, dihimpun beberapa poin kesimpulan, termasuk DPRD mengawal masalah hukum ke pihak Polda, menghadirkan Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten Bolmong, serta pihak terkait lainnya.
Saat diwawancarai, Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. J Victor Mailangkay mengatakan bahwa akan dibuat surat tugas untuk Komisi Gabungan.
“Yaitu Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV. Selambat-lambatnya tanggal 12 Oktober ini kita akang turun langsung ke lokasi untuk merekam secara langsung kondisi dan keadaan yang terjadi di perkebunan Bolingongot (lokasi pertambangan PT.BDL),” ujar Mailangkay.
Lanjut Mailangkay menyampaikan, setelah dilakukan kunjungan ke lokasi akan dilaksanakan rapat dengar pendapat.
“Hasil kunjungan kerja itu kita akan mengadakan rapat dengar PT. BDL, Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya, Dinas ESDM, dan dinas terkait lainnya. Memantau proses hukum terhadap kasus terbunuhnya almarhum Arman Damapolii,” tutur Mailangkay.
Disamping itu, Ketua LKPASI Jems Tuuk mengatakan, bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di perkebunan Bolingongot.
“Yang oleh Permendagri nomor 52 Tahun 2018, dimana di wilayah ini adalah wilayah adat, masyarakat adat dan hukum adat. Peristiwa ini terjadi karena masyarakat adat mendatangi tanah adat. Karena akan menegakkan hukum adat, masyarakat adat ini jadi korban,” ujar Tuuk.
Tuuk juga mendesak pihak kepada Aparat Kepolisian agar menegakkan hukuman kepada pemilik PT. BDL.
“Karena saat ini kami melihat arah penegakan hukum ini mulai lari, pemilik tidak dilibatkan. Pemilik harus bertanggung jawab terkait perampokan adat dan pelecehan adat yang melanggar Undang-Undang,” tandasnya.
Diketahui yang hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi I, Herol Vresly Kaawoan dan Tokoh Adat Bolaang Mongondow.
(Gama)