MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., secara resmi membuka kegiatan Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026 di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius mengungkapkan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2025 menunjukkan capaian yang membanggakan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pemprov Sulut berhasil meraih skor 84,18 dengan kategori pelayanan “Baik” dan opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.”
Tiga perangkat daerah menjadi lokus penilaian utama, yakni RSUD ODSK Tipe B Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 86,09, Dinas Pendidikan Daerah sebesar 83,93, serta Dinas Sosial Daerah dengan nilai 82,52.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil mencatatkan nilai tertinggi di antara 15 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Gubernur mengapresiasi capaian tersebut dan berharap prestasi itu menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pertahanan terbaik adalah terus berbenah,” tegas Gubernur Yulius.
Ia pun menargetkan nilai kepatuhan pelayanan publik Sulawesi Utara meningkat dari 84,18 menjadi minimal 85 pada penilaian Ombudsman Tahun 2026, mengingat proses evaluasi akan berlangsung lebih ketat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan tiga rekomendasi utama Ombudsman RI yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah, yaitu mengintegrasikan peningkatan kualitas pelayanan publik ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan Renstra, menyediakan anggaran yang memadai untuk penyempurnaan sarana-prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas serta peningkatan kapasitas aparatur, dan melaksanakan evaluasi serta pembinaan pelayanan publik secara berkala dan berkelanjutan.
Selain membahas pelayanan publik, Gubernur turut mengingatkan seluruh jajaran pemerintah mengenai dampak fenomena El Nino yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga ancaman terhadap ketahanan pangan di Sulawesi Utara.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan publik tidak boleh surut atau berhenti,” tegasnya.
Karena itu, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah maupun instansi vertikal, termasuk kepolisian, ATR/BPN, dan imigrasi, memastikan pelayanan di bidang ketahanan pangan, bantuan sosial, penyediaan air bersih, kesehatan, pertanahan, hingga keamanan masyarakat tetap berjalan secara optimal, responsif, dan adaptif menghadapi tantangan perubahan iklim.
Mengakhiri arahannya, Gubernur Yulius mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta instansi vertikal untuk terus memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat demi mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
(Budi)










































