MINAHASA – Kepolisan Sektor (Polsek) Kawangkoan menggelar operasi yustisi penerapan kepatuhan terhadap protocol Kesehatan (Prokes), Minggu (30/1/2022) sekira jam 19.00 Wita s/d selesai bertempat di Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Kawangkoan Barat dan Kecamatan Kawangkoan Utara.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, anggota Polsek Kawangkoan yang dipimpin Kanit Binmas AIPDA J.Leihitu bersama empat anggota Polsek Kawangkoan memberikan imbauan sekaligus penegakan pentaatan protokol kesehatan dalam rangka penerapan disiplin dan kepatuhan guna mencegah penyebaran covid -19, di wilayah hukum Polsek Kawangkoan, antara lain Desa Kanonang Dua, Kelurahan Talikuran Utara dan beberapa tempat umum lainnya.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi ini, petugas Polsek Kakas menjambangi warga masyarakat yang berkumpul dan tidak menggunakan masker, menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan ketaatan pada protokol kesehatan (Prokes) 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi aktifitas jika tak penting), sehingga tidak menyebarnya covid -19 atau pun terciptanya claster baru dalam penyebaran Covid-19, dengan cara yang humanis sehingga warga dapat mengerti dan waspada dengan penyebaran Covid-19.
Pada kegiatan Operasi Yustisi tersebut, petugas memberikan imbauan sebanyak 3 kali, sosialisasi dan edukasi untuk warga sebanyak 2 kali, dan memebrikan 2 teguran karena tak patuhi Prokes.
(Budi)