Talaud, MSN – Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Unit I telah mengamankan seorang Lelaki Berinisial SM (23) yang merupakan Tersangka pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur berinosial Bunga (14 ) Pelajar (SMP Kelas III) Kecamatan Beo Utara, Sabtu (05/02/2022).
Saat dikonfirmasi Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K mengatakan bahwa benar telah diamankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kelurahan Makatara.
Ia pun menjelaskan
Kronologis Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2021 sekitar Pukul 11.00 Wita korban sebut saja Bunga sedang istrahat di rumah, kemudian pelaku SM menelponnya untuk mengajak bertemu di belakang rumah sekitar pantai.
”Saat sudah bertemu dengan korban, pelaku sempat berbincang-bincang kemudian mulai merayu korban dengan membisikkan kata cinta. Setelah itu dengan modus kata sayang, pelaku berusaha mencium pipi dan bibir korban, sambil berusaha membuka celana korban, saat itu korban sempat menolak namun akhirnya pelaku bisa membuka celana korban, demikian pula pelaku membuka celananya. Selanjutnya pelaku mulai menyetubuhi korban sekitar dua menit, kemudian selesai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang sementara ia sendiri langsung meninggalkan tempat tersebut” Terang Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K
Diketahui bahwa menurut pengakuan Tersangka dan korban bahwa Tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar enam hingga delapan kali dan semua Tempat Kejadian Perkaranya di sekitar pantai Makatara.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi
Di pantai sekitar belakang rumah salah satu Keluarga di Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud Sekitar bulan November 2021 s/d bulan Januari 2022, dimana Tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar 8 kali dan yang terakhir kali pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekitar Pukul 11.00 wita”, Kata Kanit I Bripka Fery Polaku.
Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reskrim Unit I menindak lanjuti laporan serta langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan dan selanjutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud.
”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ” Terang Kanit I Bripka Fery Polaku.
(Ichad/*)