MINAHASA – Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) B Polres Minahasa berhasil mengamankan RR (54) Warga Kelurahan Girian Atas, Lk III Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (26/8/2022) penjual LPG bersubsidi saat menjual Gas Elpiji 3 Kg di wilayah Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tondano Utara.
“Saat diamankan, RR kedapatan membawa Gas Elpiji 3 kg sebanyak 100 tabung dengan rincian 50 tabung sudah kosong dan 50 tabung lainnya masih berisi,” jelas Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, S.IK melalui Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Johan Rantung.
Lebih lanjut Rantung menjelaskan, bahwa pelaku RR diduga telah melakukan pengalagunaan Gas Elpiji 3 Kg, tanpa mengantongi izin dan disuga telah melakukan transaksi jual beli gas Elpiji 3 Kg di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” tutup Rantung.
(Budi)