MINSEL, MSN – Isu Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Minahasa Selatan yang mencapai lebih dari 1000 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya, dibantah langsung Kaban Bapenda Minsel, Melky Manus.
Isu yang beredar di platform media sosial pada Jumat (15/08) ini, sudah menuai sorotaan banyak warga net. Bahkan beberapa warganet langsung percaya dengan isu tersebut dan bisa saja menimbulkan gejolak di masyarakat.
Menyikapi hal itu, Melky Manus menegaskan hal itu tidaklah benar. Bahkan menurut dia, di Tahun 2025 penyesuaian penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Minahasa Selatan tidak dilaksanakan.
“Penyesuaian NJOP ini dilakukan pada tahun 2023, sehingga mempengarui penetapan PBB-P2. Jadi di tahun ini tidak ada penyesuaian” terang Manus, Jumat (15/08/2025).
Dasar Hukum Penyesuaian NJOP ini nenurut Manus, mengacu pada Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut menjadi Undang-undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang PBB-2P yang telah dicabut menjadi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut ia menyampaikan, penyesuaian ini dilakukan atas arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgap) KPK RI agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Penyesuaian NJOP sebesar 80% dari harga pasar wajar.
“Bila tidak disesuaikan akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara NJOP yang berlaku dengan harga pasar. Namun demikian, penyesuain NJOP Kabupaten Minahasa Selatan hanya sebesar 60% dari harga pasar wajar agar Masyarakat masih dapat berdaptasi dengan penyesuaian ini, juga memperhatikan Masyarakat yang kurang mampu dengan membebaskan BPHTB bagi Masyarakat berpenghasilan rendah. Ini pun dilakukan atas masukan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan untuk optimalisasi PAD,” ujar Manus.
Bahkan ia menambahkan, mekanisme penyesuain NJOP tahun 2023 dengan melakukan penilaian dan survey secara komperhensif atas Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2021 menggunakan pihak penilai professional atas Harga Pasar Wajar.
Meski demikian lanjut dia, tidak semua penetapan PBB-P2 mengalami kenaikan. Ada yang justru turun. Ia juga menegaskan, masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan pendataan ulang atau rekonsiliasi data objek pajak dengan membawa surat rekomendasi dari pemerintah desa, agar penetapan lebih akurat.
“Persyaratannya adalah menyampaikan surat rekomendasi dari pemerintah desa agar rekonsiliasi data dengan wajib pajak atau masyarakat semakin akurat,” ungkap Manus.
Diharapkan, vdengan adanya penyesuaian NJOP yang tepat sesuai Zona Nilai Tanah maka pengelolaan PBB-P2 akan lebih adil dan mencerminkan nilai sebenarnya dari properti Masyarakat.
Bahkan untuk membantu para pelaku usaha kecil di Minsel, Pemkan juga memberikan keringanan Pajak Restoran yang sebelumnya omzet Rp. 1.000.000 diubah menjadi omzet Rp. 5.000.000 untuk dikenai pajak daerah.
(Stev)