MINUT–Tim Resmob Venum Polres Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin Ipda Dewo Deddi Ananda, berhasil meringkus empat tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Desa Tanah Putih Likupang Barat terhadap korban bernama Yudit Adil (39) warga setempat sekira pukul 19:00 Wita Minggu (31/5).
Dimana keempat tersangka diamankan Tim Venum Polres Minut pada Senin (1/6) sekira pukul 03:05 Wita di Desa Kulu, Kecamatan Wori. Keempat tersangka yang merupakan warga Desa Kulu ini yakni FM (21) yang merupakan tersangka utama, MP (20), DM (15), dan AM (16).
Informasi yang dirangkum, bermula dari keempat tersangka berboncengan sepeda motor mendatangi Desa Tanah Putih, dan berhenti di depan rumah salah satu saksi, Marfandi Tuwongkesong yang saat itu sedang mendengarkan musik di halaman rumah bersama korban dan beberapa orang lainnya.
Para tersangka kemudian “bakuku” (berteriak-teriak), tersangka utama FM yang menenteng sajam jenis samurai lalu mengejar korban dan menganiaya secara membabibuta. Korban mengalami luka sabetan sajam di kepala, tangan dan betis sebelah kanan.
Septian Kalangit (27) saksi lainya mengungkapkan, saat itu dirinya sedang berada di dalam rumah lalu mendengar suara keributan di jalan. Kemudian dia segera keluar untuk memastikan apa yang terjadi. Namun tersangka mengacungkan samurai ke arahnya. Sontak, Septian pun langsung berlari ke rumah tetangga untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Usai beraksi, keempat tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban yang menderita luka cukup serius, dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP I Kadek Miharjaya mengatakan, sesaat menerima informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Venum segera mendatangi TKP dan memburu para tersangka.
“Para tersangka kami tangkap saat berada di rumah FM,” ujarnya.
Lanjutnya Miharjaya, Tim Venum Polres Minut melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sajam yang dipakai tersangka, dan akhirnya berhasil ditemukan di area perkebunan Desa Kulu.
“Dugaan sementara Yudit adalah korban salah sasaran dari para tersangka,” terang Kasat.
“Ini kriminal murni dan tidak ada aksi balas dendam. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Keempat tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Likupang untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(*)