MINUT–Pemkab Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuat geram dengan perilaku dari Pengelola Jle’s Dive Centre and Resort yang berlokasi di Desa Minaesa Kecamatan Wori.
Pasalnya, reklamasi objek wisata tersebut mendapat sorotan dari warga setempat karena belum mengkantongi izin usaha, sehingga membuat Dinas PTSP Minut melayangkan surat pemanggilan.
“Ketika melakukan pemerikasaan pengelolah Jle’s Dive Center and Resort belum bisa menunjukkan kelengkapan berkas ijin usaha mereka,” ungkap Kepala Dinas PTSP Minut Jack Paruntu.
“Namun, hingga detik ini pihak pengelola belum kunjung datang padahal surat pemanggilan sampai hari ini,” tambahnya.
Paruntu menjelaskan, saat pemerikasaan beberapa waktu lalu pihak pengelola berjanji akan membawa kelengkapan berkas ijin usaha langsung ke Dinas PTSP Minut. Namun, dirinya menegaskan kembali hingga saat ini belum juga dibawah.
“Belum juga ada yang datang, baik perwakilan atau pun penanggungjawab pengelola objek wisata tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika pihak pengelolah tak kunjung datang, maka pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut, akan disampaikan sebanyak tiga kali hingga penutupan usaha.
“Kalau masih diabaikan juga, kami akan melakukan penyegelan atau penutupan usaha. Tapi, semua akan berproses sesuai tahapan sampai pada tahap terjadinya penyegelan,” tutup Paruntu dengan tegas.
(Rivo)