MANADO– Parkir liar di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado. Tindakan tegas dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado dengan mengempiskan ban sejumlah kendaraan.
Seperti terpantau media ini, petugas Dishub Manado mengempiskan ban sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir di bahu Jalan Piere Tendean, tepatnya di depan Kawasan Megamall Manado, Kamis (17/10/2019) siang.
Meski mendapat protes dari pemilik kendaraan, namun petugas tak bergeming, terus mengempiskan ban kendaraan yang diparkir secara sembarangan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Michael Tandirerung, tindakan yang diambil petugas Dishub dijalanan, adalah tindakan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado.
“Tindakan ini sudah sesuai dengan Perwako no 4 tahun 2018. Dimana kendaraan yang parkir secara liar, akan diambil tindakan dengan cara pengempisan ban kendaraan, sampai dengan diderek.
(Redaksi)