JAKARTA– Mengantisipasi semakin menyebarnya Covid-19 di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi menerbitkan aturan mengenai pelarangan sementara orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, peraturan ini diterbitkan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia
“Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia,” kata Jhoni Ginting, Selasa (31/3/2020) malam.
Lanjut dijelaskannya, berdasarkan aturan itu larangan masuk dan transit warga negara asing ini memiliki pengecualian. Yakni bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
“Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; dan orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat,” tambahnya.
Adapun persyaratannya yakni terdapat surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Diungkapkan Jhoni, dalam Permenkumham itu juga diatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Sedangkan, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
“Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” ungkapnya. .
Permenkumham tersebut akan diberlakukan mulai Kamis 2 April 2020 dan berakhir setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” tutupnya.
(YMP)