JAKARTA– Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok.
Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawasdan MonitoringGula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar. Demikian ditegaskan Menteri Agus Suparmanto dalam pertemuan bersama para produsen dan distributor gula di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta hari ini, Selasa (28/4/2020).
Pertemuan secara langsung dan virtual ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang ketat. Tindakan tegas perlu ditempuh Pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggidengan rerata nasional mencapai Rp18.200/kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500/kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000/kg.
“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET. Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkanhasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya yang berpotensi menyebabkan tingginya harga gula,”tegas Mendag Agus.
Selain itu, Mendag Agus dalam arahan mengintruksikan kepada produsen yang mendapatkan penugasan raw sugar untuk diolah menjadi GKP maupun para produsen yang ditugaskan mengalihkan dari bahan raw sugar untuk industri rafinasi menjadi GKP dan meminta sisa gula penugasan yang belum didistribusikan sampai 25 april 2020 agar didistribusikan ke retail modern.Ditambahkannya, seluruh retail modern harus menyediakan gula dengan HET dengan cakupan distribusi yang merata di seluruh Indonesia, baik anggota APRINDO maupun diluar anggota.
Mendag juga meminta para produsen memastikan rantai distribusi tidak panjang dan para distributor bisa langsung menjual kepada pengecer baik di pasar tradisional ataupun ritel modern dan harus memperhatikan harga jual akhir sesuai HET. Selama ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri. Kepada para produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono. Ditegaskan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas secara hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk gula mengingat kondisi saat ini antara suplai dan demanddalam kondisi yang tidak normal akibat dampak virus covid-19.
“Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak atau penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak,”paparnya.
(YMP/Humaskemendag)