MINUT–Kelakuan oknum PNS yang menjadi staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut
HLW alias Lexi (35) warga Mapanget tidak patut dicontoh.
Pasalnya mantan Kasubag ini melakukan tindakan pencurian uang dibrangkas KPU Minut. Hal ini sebagaimana dibenarkan Katim Resmob Venum Polres Minut Ipda Dewo Deddi Ananda S.Tr.K.
“Tersangka berhasil diamankan Tim Resmob pada hari Kamis (9/7) sekitar pukul 19.00 Wita dirumahnya Mapanget,” kata Dewo.
Menurut Katim Dewo, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/423/VII/2020/SULUT/RES MINUT yang dilaporkan oleh pelapor di Polres Minut dengan kerugian Rp35.000.000, yang mana keterangan pelapor uang tersebut hilang di dalam brankas milik dari KPU minut.
“Tim Resmob berdasarkan hasil penyelidikan langsung menuju ke tempat dimana tersangka tersebut tinggal. Setelah sampai di rumahnya Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa buku tabungan, dan membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Katim.
Dewo menambahkan, tersangka adalah staf di keuangan sekaligus orang kepercayaan yang memegang kunci brangkas setta mantan Kasubag.
“Pertama pada tanggal 3 Juli tersangka mengambil uang dibrangkas 25, kemudian pada tanggal 7 Juli tersangka mengambil 10 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Dewo.
(Rivo)