MANADO– Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 044/021/PEMDAL-PTSP/638/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 yang ditandatangani Wali kota Manado, DR Ir G.S. Vicky Lumentut SH MSi DEA (GSVL) tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kota Manado, tentang penutupan tempat keramaian, berupa tempat hiburan malam, Spa, tempat permainan daring, pusat olah raga dan sejenisnya, Hotel, rumah makan, ruang serbaguna dan sejenisnya, dimintakan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Terkait dengan dikeluarkannya edaran Wali Kota Manado ini, dokter Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penanganan yang mengkoordinasikan kebijakan dan rencana aksi serta implementasi penanganan kesehatan, Dokter Marini Kapoyos menjelaskan bahwa langkah yang diambil Wali Kota GSVL sudah tepat, sebab status Kota Manado masih merah disertai dengan penambahan kasus postif Covid-19 yang masih Signifikan.



”Dalam sudut pandang medis, langkah yang diambil Pak Walikota sudah tepat. Disamping status zona risiko Kota Manado masih tinggi/merah yang disertai dengan penambahan kasus yang masih signifikan, sebagaimana hasil penelitian WHO yang telah dipublkasikan Gugus Tugas Nasional, Covid19 sangat rentan menyebar di tempat tertutup,” jelas dr. Marini.
Lanjut dijelaskan dr. Marini bahwa tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, permainan daring, tempat bermain anak/keluarga, serta restoran/hotel, sebagian besar merupakan tempat tertutup dengan sirkulasi udara kurang bagus.
“Pada kondisi sekarang seperti pemberlakuan protokol penanganan versi 5 yang tidak lagi mewajibkan orang dengan status covid19 tanpa gejala atau OTG diisolasi di rumah sakit tetapi menjalani isolasi mandiri, potensi masalah akan menjadi rawan dan meningkat kerawanannya jika OTG enggan diisolasi. Hal-hal ini, membuat tempat-tempat tersebut sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus,” ujar dokter Marini, yang juga menjabat salah satu Ketua Pokja pada Tim Penggerak PKK Kota Manado.
Menurut Wali kota Manado, G.S. Vicky Lumentut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kebijakan yang diambilnya sudah dipertimbangkan dengan matang, dikaji, dan selalu didasarkan pada update data secara realtime baik kejadian di Manado, Provinsi, maupun di tingkat nasional.
“Dari data-data yang saya amati dan kaji bersama, serta berdasarkan arahan dan kebijakan secara nasional tentang integrasi penanganan kesehatan dan ekonomi, diputuskan bahwa tempat-tempat hiburan belum dapat diijinkan beroperasi. Belum bisa karena Manado masih berada dalam Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah yang salah satu penyebabnya adalah angka konfirmasi (positif) masih terus bertambah. Saya lakukan ini utk menjaga Kota Manado agar virus yang belum ada vaksinnya ini tidak bertambah atau meningkat angka kasusnya baik yang positif atau suspek, serta mencegah agar tidak banyak penularannya di Manado,” jelas Wali Kota GSVL.
Pada edaran yang juga dipolemikkan warga di media sosial ini, kebijakan pembukaan tempat hiburan dan lain-lain dapat dilakukan jika zona risiko berada pada kategori rendah atau zona kuning atau tidak ada kasus (baru) atau zona hijau.
Diketahui, berdasarkan penjelasan status risiko yang dikeluarkan oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, terdapat beberapa klasifikasi berdasarkan zona kriteria yang ditandai pewarnaan tertentu dan aktivitas yang dapat dilakukan oleh warga.
(YMP)