MINSEL – Polres Minahasa Selatan menggelar Press Conference (Konferensi Pers) tentang pengungkapan kasus trafficking atau perdagangan orang, Rabu siang (07/10/2020).
Press Conference dilaksanakan di Polsek Amurang, dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE; dan wartawan media cetak / online Biro Minsel.
“Kasus trafficking dengan menggunakan aplikasi online media sosial; menawarkan, menyediakan perempuan dibawah umur untuk kegiatan prostitusi. TKPnya yakni di salah satu penginapan di Amurang. Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere.
Selanjutnya dijelaskan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE; bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.
“Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online,” jelas Kapolsek Amurang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; mengungkapkan bahwa jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.
(Jovan)