SANGIHE – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Aula BP2MI Jakarta, Senin (29/03/2021).
Kedatangan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana bersama rombongan ini, disambut hangat oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani beserta jajaran yang ada.
Dalam sambutanya, Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME menyampaikan terima kasih kepada BP2MI, karena telah memberikan kesempatan untuk dapat menjalin Kerjasama, perihal kesempatan merekrut para tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe bekerja di luar negeri.
“Ini peluang yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memberdayakan SDM bagi kesejahteraan masyarakat Sangihe, di masa pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid 19,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Daerah Nusa Utara merupakan daerah yang yang memiliki sejarah tersendiri dalam hidupnya. Dikatakannya, di masa kecil, pernah bersekolah di daerah yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
“Di jaman orde baru daerah pesisir sering dianggap daerah terpinggirkan, dimana pembangunan berpusat di Pulau Jawa dan sekitarnya. Tetapi dengan kehadiran masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menjadikan daerah pesisir atau perbatasan sebagai daerah yang mendapat perhatian utama untuk peningkatan pembangunannya,” jelasnya.
Di depan jajarannya dan seluruh tamu undangan, Benny Rhamdani mengatakan bahwa, Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah daerah yang patut diperhitungkan SDMnya, salah satu dapat dibuktikan dengan prestasi internasional di bidang pendidikan maupun olahraga yang ditunjukkan oleh pelajar dan olahragawan asal Sangihe. Ini membuktikan bahwa SDM Sangihe tidak kalah dengan SDM daerah lainnya.
“Kesempatan bekerja di luar negeri adalah peluang emas yang harus diambil oleh masyarakat Indonesia yang berkemauan untuk bekerja di luar negeri. Dimana untuk Jepang gaji yang biasa diterima berkisar 22 juta per bulan dengan kontrak kerja 5 tahun. Jepang memberikan jaminan perlindungan kerja yang baik selama ini, sehingga peluang ini harus ditangkap oleh pemerintah,” jelasnya lagi.
Rhamdani juga menyampaikan, para calon pekerja migran akan direkrut dan mendapatkan pelatihan oleh perusahaan yang ditunjuk, sehingga dapat dipastikan bahwa calon pekerja migran tersebut memiliki bekal yang cukup ketika bekerja di luar negeri.
“Yang harus dimiliki mereka adalah kemampuan berbahasa asing yang harus diperkuat, kesiapan mental, pemantapan ideologi pancasila yang tidak boleh lengah,” tandasnya.
Lebih lanjut Rhamdani memaparkan, sumbangan devisa dari para pekerja migran adalah sebanyak 159,6 trilliun per tahun untuk negara, yang merupakan sumbangan devisa urutan kedua terbesar setelah sektor migas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan jaminan dan layanan yang maksimal dari pemerintah.
“Negara sangat melindungi para pekerja migran untuk mendapatkan kesejahteraan mereka, membantu mereka mewujudkan mimpi mereka di negara lain. Setelah mereka beroleh kesejahteraan hidup, para pekerja migran dapat kembali ke tempat asal mereka, membuka usaha dan membuka peluang lapangan kerja bagi orang lain di daerah asal,” paparnya.
Mengakhiri sambutannya, Benny Rhamdani mengatakan kerjasama ini, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh UPTD BP2MI yang ada di Manado.
Turut hadir bersama Bipati, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah, Drs Doktarius Pangandaheng MM; Kepala Bapelitbangda, Ir Fillixson P Gaghaube MSi; Kabag Kerjasama Setda, Dra Viva J Masoa; Kabag Hukum Setda, Timpuan Gaghana SH; serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Irianto M Manumpil.
(Stev)