MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka kasus penikaman, RPAR alias Rio (30), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (26/05/2021) dini hari.
Tersangka diketahui menikam korban, Rafidra Yohan (19), warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu (22/05/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah kelurahan setempat.
Keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka yang memegang sebilah pisau badik, saat itu mengejar korban. Beberapa meter kemudian, korban terjatuh.
Seketika itu juga tersangka menikamkan pisau ke arah dada korban, tetapi korban berhasil menghindar dengan memutar badan ke kiri.
Tersangka kembali menikamkan pisau ke arah yang sama, namun korban menangkisnya dengan tangan kanan hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung tangan kanan.
Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditangkap empat hari setelah kejadian. Sedangkan korban mendapat perawatan medis.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di kost temannya, di wilayah Kota Manado. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” terang Kasat Reskrim.
(JovanMintje)