MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengeluarkan surat edaran untuk mendispensasikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta Tenaga Harian Lepas (THL) untuk pesta demokrasi pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Kamis (14/10/2021).
Melalui surat edaran tersebut yang berbunyi untuk turut mengimbau semua anggota sidi jemaat GMIM untuk berpartisipasi dalam mengikuti Pemilihan Pelsus dan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja, Anak (BIPRA).
“Disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk memberikan dispensasi bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut yang merupakan warga GMIM yang sudah menjadi Sidi Jemaat pada 15 Oktober 2021 dan 17 Oktober 2021 di jemaat masing – masing,” isi surat edaran yang ditandatangani Sekprov Sulut Edwin Silangen.

Dalam surat edaran itu juga dihimbau bagi yang akan melaksanakan pesta demokrasi GMIM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Gama)