Kotamobagu, Manadosulutnews – Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Jonny Pesta Simamora bersama Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan menandatangani perjanjian kerjasama antara Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di bidang Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis (24/02/2022).
Dalam sambutannya, Plt Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Simamora menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini.
“Tujuan penandatangan ini adalah untuk membangun kerjasama yang produktif, efektif, dan sinergitas di bidang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” jelas Simamora.
Sementara itu, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah memfasilitasi kegiatan penandatanganan ini.
“Kerjasama ini sangat penting dan strategis dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual UMKM,” ucap Koerniawan.
Diakhir sambutannya, Nayodo Koeniawan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu mengharapkan, melalui kerjasama ini, pendaftaran KI khususnya UMKM Kotamobagu bisa semakin meningkat.
Setelah proses penandatanganan, kemudian dilakukan penyerahan 21 sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Kotamobagu yang telah melewati proses pendaftaran merek sebelumnya.
Mengingat angka penularan Covid-19 di Sulut yang semakin meningkat. Sehingga, kegiatan Penandatangan ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dodo serta menghadirkan peserta dari jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kotamobagu.
(Stev/*)