MANADO, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A 2022, yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (14/09/2022) siang.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen, didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, bersama Wakil Ketua James A Kojongian dan Billy Lombok.
Dalam sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang di sampaikan oleh Steven OE Kandouw bahwa, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Sulut Tahun 2022 dilakukan sebagai akibat adanya perubahan asumsi dari sisi pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah.
Wagub mengungkapkan, belanja daerah juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan daerah, sehingga belanja perlu disusun kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam Perubahan ini juga akan mempertimbangkan antisipasi dampak inflasi akibat kebijakan Pemerintah terhadap penyesuaian harga BBM dan pengendalian inflasi, lewat Permenkeu tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi T.A. 2022,” jelas Wagub.
Dikatakannya, setiap daerah diarahkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Ini disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Senin kemarin, saat Pemprov Sulut, Pemkot Manado dan Pemkot Kotamobagu hadir di Istana Negara. Puji Tuhan, 3 daerah ini masuk dalam provinsi dan kabupaten/kota terbaik dalam penanganan inflasi, yang angkanya jauh di bawah rata-rata nasional,” tambahnya.

Wagub menerangkan, asumsi dasar penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD menggunakan target ekonomi makro yang telah ditetapkan pada RKPD yang masih sejalan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini.
“Diantaranya yaitu Pertumbuhan Ekonomi berada di kisaran 4,0 – 5,0%; Inflasi dapat dikendalikan pada angka 3±1%; Kemiskinan pada angka 6,9 – 7,5%; Pengangguran pada angka 6,47 – 7,18%; dan IPM dapat dipertahankan pada angka 73,” bebernya.
Adapun substansi rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2022, adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah, yang semula ditargetkan sebesar Rp.4.000.115.968.022,-, menjadi sebesar Rp3.765.574.510.089,-, atau berkurang 5,86%.
- Belanja Daerah, yang semula dianggarkan Rp.3.817.647.909.769,- menjadi Rp.4.037.077.155.564,-, atau bertambah 5,75%.
- Pembiayaan Daerah, meliputi:
– Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan dari semula Rp.35.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.499.358.610.550,- atau bertambah 1.326,74%.
– Pengeluaran Pembiayaan, dianggarkan semula Rp.217.468.058.253,- menjadi sebesar Rp.227.855.965.075,- atau bertambah 4,78%.
Usai menyampaikan Perubahan KUA Sulut Tahun 2022, Wagub juga berkesempatan memberikan pendapat terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas inisiasinya dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jamsostek di Bumi Nyiur Melambai.
Disamping itu, Ketua DPRD Fransiskus A Silangen mengatakan bahwa, tahapan selanjutnya untuk pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2022, akan dibahas oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi utara.
“Karena hal ini sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan dprd provinsi sulawesi utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD , bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD, dilakukan oleh TAPD bersama Banggar DPRD Sulut.”
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulut, para Wakil Ketua DPRD Sulut, dan sejumlah Anggota DPRD Sulut, serta para jajaran Forkopimda Sulut, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Sulut.
(Gama)