manadosulutnews.comMINUT–Dugaan pengusiran wartawan yang sedang mencari fakta aktual atas hasil kunjungan Dinas Lingkungan Hidup terhadap RS Sentra Media terkait pengendalian sampah medis, merupakan tindakan melawan hukum.
Tindakan tersebut juga mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Minahasa Utara
Ketua PWI Pokja Minut Brando Pangemanan menilai pengusiran wartawan tersebut adalah sikap tidak beretika. Sikap tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
“Etika terhadap pers harus keluar dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup dan demokrasi di Indonesia,” ujar Nando
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Oknum Kadis tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terhadap kasus tersebut PWI Pokja Minahasa Utara menyampaikan sikap:
Mengecam keras tindakan pengusiran wartawan pada saat bertugas dalam pecarian fakta aktual;
Oknum Kepala Dinas dimaksud harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik;
Mendesak Kaban BKD memberi sanksi tegas terhadap oknum Kepala Dinas tersebut.
“Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers.” tutup Nando
Wartawan Minut bersatu mengawal kasus ini dalam rangka meningkatkan kemerdekaan pers, dengan pendekatan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
(*)