BITUNG – Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/1039/XII/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, dengan pelapor AA pada 17 Desember 2022, Sat Reskrim Polres Bitung mengungkap kasus penyebaran informasi mengandung SARA di media sosial (Facebook) pada, Jumat 16 Desember 2022 pekan lalu.
“Ada unggahan di sosial media Facebook oleh Pelaku MM alias Moldy (49) denga isi kalimat postingan telah terjadi penganiayaan/pembantaian dirumah ibadah yang dilakukan oleh oknum polisi dan pemerintah setempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Tak Cuma sampai di situ saja, Pelaku terus berlanjut mengunggah kalimat provikatif lainnya dengan mengajak seluruh masyarakat Minahasa, LSM dan LBH untuk membantunya
“Pelaku terus mengunggah kalimat-kalimat provokatif lainnya dan bahkan mengajak pihak lain untuk ikut serta membela dirinya,” jelasnya lagi.
Sementara sesuai dengan fakta yang ada, lanjut Yugo, rumah yang ditinggali oleh pelaku adalah milik Arie Subagio awalnya, dan beralih kepemilikan kepada Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang di BNI dengan harga lelang Rp. 770.100.000,- pada tanggal 24 November 2021. Pelaku dan istrinya tinggal dirumah tersebut sejak tahun 2021 atas ijin dari Arie Subagio
“Saat ini rumah tersebut sudah milik Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang di Bank BNI dengan harga Rp, 770.100.000,” terangnya.
Pun begitu, AKP Yugo menegaskan, rumah yang diakui tersangka juga bukan tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol.
“Apa yang dikatakan pelaku di media sosial itu tidak benar. Pada intinya, rumah itu bukan tempat ibadah,” jelasnya.
(Budi)