MANADO, MSN – Terhitung sejak tanggal 20-25 Maret 2023, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turun ke Dapil masing-masing untuk menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah.
Sosialisasi Peraturan Daerah ini tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus A Silangen menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, di Kepulauan Sangihe, Selasa-Rabu (21-22/03/2023).
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Bahwa di Sulawesi Utara sudah ada Perda yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Silangen.
Dijelaskan Silangen, bahwa maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.

“Perda ini juga bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” pungkasnya.
Selanjutnya, sosper dilakukan oleh Ketua Komisi IV, Vonny J. Paat yang memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, di Kelurahan Tinoor I Kecamatan Tomohon Utara.
Dalam sosper tersebut, Paat menjelaskan tentang pentingnya Perda ini. “Perda yang berisi tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut,” jelas Paat.

Disisi lain, Personil Komisi IV DPRD Sulut Sjenny Kalangi yang melaksanakan Sosper di dua tempat berbeda, yakni di Kelurahan Inobonto dan di Desa Poigar Dua, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mogondow.
Dalam sosper tersebut, Politisi Gerindra ini menjelaskan tentang tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Ditempat yang berbeda, Personil DPRD Sulut Agustien Lidya Kambey menggelar sosper di Kelurahan Bunaken, Desa Cempaka.

Dalam sambutannya, Politisi PDIP ini mengingatkan kepada masyarakat yang hadir bahwa pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemprov Sulut telah memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan mafaatnya sangat besar,” kata Agustien.
(Advetorial/Gama)