MANADO, MSN – Mohammad Wongso Anggota DPRD Sulut dapil Bolmong Raya, akan segera di PAW (Pemberhentian Antar Waktu). Hal itu terjadi karena Wongso terpilih sebagai Anggota DPRD Sulut lewat Partai Nasdem, namun ketika mencalonkan kembali untuk Pileg 2024, Wongso telah berpindah Partai dan memilih PDI Perjuangan. Karena dianggap melanggar aturan Partai, DPP Partai Nasdem langsung memproses Pergantian Antar Waktu kepada Mohammad Wongso.
Pada Rapat Paripurna, Selasa (18/7/2023) Sekretaris Dewan Sandra Moniaga telah membacakan secara resmi surat dari Partai Nasdem yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh, terkait proses PAW terhadap Mohammad Wongso dalam rapat paripurna.
Ketua Fraksi Nasdem Nick A Lomban ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa apa yang telah dibacakan dalam Rapat oleh Sekretaris Dewan Sandra Moniaga itu sudah benar.
“Biar berproses sesuai aturan,” ungkap Lomban singkat.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika dikonfirmasi soal proses PAW anggota dewan Mohammad Wongso, kepada wartawan ia menjelaskan bahwa semua proses PAW dilaksanakan sesuai aturan. “Jika berkasnya lengkap maka proses PAW berjalan cepat, kecuali berkasnya tidak lengkap,” ucap Dondokambey.
(Gama)