BITUNG – Pihak Kepolisian kini telah mengamankan 9 orang tersangka terkait dengan kasus bentrok 2 kelompok massa di Kota Bitung pada Sabtu pekan lalu.
Hak ini disampaikan Kabid Humas Kombes Polda Sulut, Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat memberikan keterangan pers di depan Kantor Polres Bitung, Senin (27/11/2023).
“Peristiwa yang terjadi Sabtu pekan lalu ada ketambahan tersangka. Sebelumnya, ada 7 tersangka yang diamankan, saat ini ada ketambahan 2 tersangka, jadi total sudah ada 9 tersangka,” kata Kombes Pol Iis Kristian.
Sementara Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan membeberkan jika kedua tersangka yang baru saja diamankan berinisial OK dan IG, dan diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan.
Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, pertama di Tomohon dan kedua, di Minahasa Utara (Minut),” ucap Kombes Pol Gani.
Lanjutnya, kedua tersangka ini dijeral dengan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
“Kedua pelaku melakukan penganiayaan dan merusak kendaraan di tempat kejadian pertama,” jelasnya.
Kombes Gani juga mengingatkan kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri,
“Saya mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Karena pihak kami (Kepolisian) akan terus melakukan pengejaran. Lebih baik menyerahkan diri supaya kondisi Bitung aman dan kondusif,” harapnya.
(Budi)