Manadosulutnews.comMINUT–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil selamatkan generasi muda diwilayah tersebut dengan mengamankan paket narkoba berjenis ganja seberat sekira 1,4Kg.
Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pres yang digelar di Polres Minut Selasa (19/12) kemarin.
Dimana Konferensi Pres tersebut dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK yang diwakili Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK
Pengungkapan, penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja, oleh Satres Narkoba Polres Minut, itu dilakukan sebagai bentuk memberantas peredaran Narkoba di Bumi Tonsea Minahasa Utara.
Dalam kesempatan tersebut Sugeng menyampaikan pengungkapan dan penangkapan adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang, itu berdasarkan dengan adanya informasi masyarakat yang dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno, Jakarta, menuju Sam Ratulangi Manado.
“Usai mendapati informasi tersebut, Tim Unit Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson.SH, itu pun langsung melakukan penyelidikan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dengan bertindak hati hati agar informasi tidak bocor dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut,” ungkap Kompol Sugeng, Selasa (19/12/2023) saat Konferensi Pers di Aula Polres Minut
Lanjut Waka Polres Minut, Pengiriman paket dari Jakarta ke Manado menggunakan pesawat Cargo, berangkat dari jakarta tanggal 13-12 2023, pukul 02.00 Wib dini hari dan tiba di bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 07.00 Wita.
“Tim Unit Narkoba kemudian memantau pergerakan pengiriman barang, dan pergerakan kiriman barang dari Manado ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi, semua dilakukan dengan serba hati hati, agar tidak tercium atau dicurigai oleh pihak pemesan barang paket ganja tersebut,” ucap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK, yang didampingi Kasat Narkoba.
Setalah memantau pergerakan dengan penuh kehati-hatian, Lanjut Waka Polres, tim Satres Narkoba langsung bergerak disekitar alamat penerima barang yang terletak di Perumahan Agape Griya B5 No.21 Tumaluntung.
Menurutnya, dengan penyelidikan yang matang penuh kehati-hatian, Satuan Resnarkoba Polres Minut, pun berhasil mengungkap kepemilikan tersangka dan Barang Bukti Ganja.
“Tersangka JC alias Jan, 33 tahun warga kelahiran Bandar Lampung, alamat domisili perumahan agape griya, B5 Tumaluntung. Dan tersangka S umur 30, warga desa Likupang Timur.” Terang Waka Polres Minut.
Dari kejadian tersebut Satres Narkoba Polres Minut, telah mengamankan tersangka JC dan S, bersama barang bukti Ganja berat bersih 1.430, dari informasi awal 2 Kilogram, dengan 1 buah Hand Phone, merk Oppo warna hitam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika holonhan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Penulis : (***)