MANADO, MSN – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Menjadi Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano, rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (13/05/2024) lalu.
Pada rapat tersebut hadir, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangan, yang didampingi wakil ketua, Raksi A. Mokodompit, serta para anggota DPRD Sulut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu menyampaikan pandangan secara umum yang berakitan dengan perlindungan dan pelestarian danau Tondano.
Dijelaskan Careig bahwa, secara umum danau Tondano ini merupakan danau yang terluas di Sulut. Dengan luas sebesar 48 kilo meter persegi dengan panjang 5 kilo meter kali 11 kilo meter, jadi ini merupakan danau terbesar. “Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” katanya.
Politisi Golkar ini juga menambahkan, danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya. Sebagai sumber air masyarakat, sebagai sumber air baku bagi PDAM, yakni perusahaan daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
“Bahkan juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” ucap Careig.
Careig mengungkapkan bahwa, sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik. Air danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano. Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus-menerus berkembang secara pesat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, antara lain minimnya kualitas air minum, kemudian banyaknya eceng gondok yang bertumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau.
“Eceng Gondok jika kita taru di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penilitian, baik itu dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah diturunkan di danau Tondano,” katanya.
Kedua, erosi dan sedimentasi dibagian hulu aliran sungai atau DAS Tondano. Ketiga, sedimentasi yang menyebabkan permukaan danau menyusut dan mengecil.
Dampak kumulatif dari permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap masa depan danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat, yang bergantung di dalamnya.
“Di samping itu juga, aspek kelangsungan hidup jangka panjang, serta upaya melestarikan dan memanfaatkan secara optimal kapasitas danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan perlu diatur dalam regulasi yang jelas, serta berpihak terhadap kepnetingan masyarakat dan juga bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah Kabupaten Minahasa, bahkan Provinsi Sulut untuk kepentingan bersama,” jelas Careig.
Oleh sebab itu dikatakan Careig bahwa, Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Dan saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD, untuk sekirannya dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Advetorial/Gama)