MANADO, MSN – Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suaradi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemantauan pada berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Utara dengan melibatkan 91 orang relawan pemantau.
Kepada manadosulutnews melalui siaran pers, Pascal Wilmar Yeheskiel Toloh selaku Koordinator JPPR Sulut mengatakan bahwa, pemantauan dilakukan sejak pemungutan suara dibuka pada Pukul 07.00 WITA sampai ditutup Pukul 13.00 WITA, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
“Adapun berbagai temuan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana pemilihan antara lain fasilitas bagi pemilih disabilitas yang kurang memadai di TPS,” ungkap Pascal, Jumat (29/11/2024).
Pascal Toloh juga membeberkan berbagai temuan yang didapatkan saat pemantauan, diantaranya tidak adanya kursi roda di salah satu TPS di Kelurahan Sario, Kota Manado untuk menjamin aksesibilitas pemilih disabilitas, hal ini menunjukan belum adanya komitmen yang optimal dari penyelenggara pilkada untuk memenuhi hak pilih kelompok rentan yang memerlukan tindakan afirmatif.
“Kemudian, di TPS 9 kelurahan tingkulu, Kota Manado terdapat surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya, sehingga menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis untuk menguntungkan paslon tertentu,” ujar Pascal.
Lanjut Pascal, selanjutnya di wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan, ditemukan masih adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses paslon tertentu, hal ini menunjukan masih terjaganya kultur politik uang daripada politik gagasan yang mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas.
“Adapun soal netralitas Pilkada, seorang kepala desa atau Hukum Tua di Desa Kumu, Minahasa. Melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu, perbuatan yang sebagaimana dilarang dalam UU Pilkada dimana mengatur bahwa Penyelenggaran Negara termasuk Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.
JPPR Sulawesi Utara juga menyoroti mobilisasi massa atas klaim kemenangan paslon tertentu yang dapat berdampak pada gangguan kondusifitas pilkada, disinformasi hasil, dan disintegrasi antar sesama masyarakat.
Pascal juga mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pemantauan diatas JPPR Sulawesi Utara mendorong KPU Sulawesi Utara untuk memperhatikan pemenuhan Hak Pilih kelompok rentan dan memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas.
“Bawaslu Sulawesi Utara juga harus melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang,” katanya.
Selain itu, Pascal juga mendorong agar Bawaslu Sulut menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana.
Koordinator JPPR Sulut ini juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara.
(Penulis : Gama)