MINSEL, MSN – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW) membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bagi Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Hotel Grand Whiz Manado, Sabtu (28/12/2024).
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kapolres Minahasa Selatan, AKBP. Arianto Salkery dan diikuti oleh Hukum Tua, Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Minahasa Selatan sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Bupati FDW menyampaikan, kegiatan Bimtek ini merupakan langkah cepat dan upaya konkret Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat regulasi yang baru.
“Secara umum, dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka pelaksanaan dari Undang-undang tersebut menjadi mutlak dan mengikat. Terdapat sejumlah muatan atau subtansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi ini,” terang Bupati FDW.
Lebih lanjut disampaikan Bupati FDW, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa, sehingga unsur-unsur pemerintahan yang ada di desa harus memahami betul subtansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofi hingga operasional.
“Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek saat ini menjadi sarana sosialisasi agar terjadi kesamaan persepsi dalam pelaksanaan Undang-undang Desa ini, sehingga subtansi yang mendesak dan yang penting dapat diketahui segera oleh para pemangku kepentingan baik pemerintah maupun masyarakat. Tentunya penerapan Undang-undang Desa ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati FDW.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui dinas terkait telah mengambil langkah dalam melaksanakan regulasi tersebut, salah satunya dengan melaksakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 Bersasarkan Pasal 39 yang mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Minahasa Selatan Pasal 56 yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa menjadi delapan tahun.
(Stev)