MINSEL, MSN – Kapolsek Amurang, Iptu Johanes Montolalu melakukan mediasi permasalahan yang terjadi antara Hukum Tua Desa Malenos Baru, Manix Repi dengan warga, Kamis (27/02/2025).
Diketahui permasalahan tersebut berawal dari kekesalan warga desa yang kecewa terhadap Hukum Tua yang telah melakukan penandatanganan sepihak terkait Surat Pernyataan Ahli Waris sebidang tanah yang beradi di Sendoan, Desa Malenos Baru.
Bahkan akibat kekecewaan warga tersebut, Ruangan Kerja Hukum Tua ikut disegel oleh warga.
“Untuk saat ini, kami menyegel ruangan Hukum Tua. Ini bentuk kekecawaan kami masyarakat,” ucap Eyver Kimbal, warga setempat.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Iptu Johanes Montolalu memberikan masukan kepada Hukum Tua dan perwakilan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita cari solusi bersama. Apalagi ini menyangkut tanah sengketa. Kalaupun nanti dilanjutkan ke rana hukum (Pengadilan). Mari kita hormati seluruh keputusan hukum yang ada,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
“Mari kita tetap menjaga Kamtibmas. Soal masalah sengketa, jika memiliki bukti kepemilikan, silahkan kita tunjukan jika nanti berproses di pengadilan,” imbuh Kapolsek.
“Kami dari pihak Kepolisian menjamin di luar proses putusan pengadialan, tidak ada yang bisa mengeluarkan masyarakat dari tanah itu,” tandasnya.
Usai mediasi, Kapolsek bersama warga bersama-sama membuka kembali ruangan Hukum Tua yang sempat disegel.
Hadir dalam mediasi ini, Forkopimcam Amurang Timur, Pihak TNI dan Polri, unsur Pemerintah Malenos Baru, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat setempat.
(Stev)