MINSEL, MSN – Wakil Bupati Minahasa Selatan, Theodorus Kawatu melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Plt. Hukum Tua Desa Tondei Satu, Meiwan Frieda Merentek.
Pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Kerja Wakil Bupati Minsel, Kamis (27/03/2025).
“Pesan pak Bupati untuk segera ke desa. Layani masyarakat dan langsung menyesuaikan diri dengan tugas yang dipercayakan, serta lakukan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Wabup Theodorus didampingi Kaban BKPSDM, Sonny Makaenas dan Kadis PMD Ever Poluakan.
Sementata itu, Plt. Hukum Tua Desa Tondei Satu, Meiwan Frieda Merentek mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan..
“Terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar dan Bapak Theodorus Kawatu yang sudah mempercayakan saya sebagai Plt Hukum Tua Desa Tondei Satu,” ucap Meiwan.
Lebih lanjut Meiwan mengatakan, dirinya akan segera ke Desa Tondei Satu untuk melaksanakan tugas yang baru sesuai instruksi pimpinan.
“Sesuai instruksi yang disampaikan Pak Bupati dan Wakil Bupati, saya akan langsung melapor ke Pemerintah Kecamatan Motoling Barat dan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan yang baru,” ungkapnya.
Meiwan berharap, seluruh elemen masyarakat bisa mendukungnya dalam melakukan pelayanan kepada warga Desa Tondei Satu.
“Saya berharap seluruh masyarakat, aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa mendukung saya untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Desa Tondei Satu,” pungkasnya.
Diketahui, selain Meiwan Merentek, pada kesempatan ini dilantik pula Andrew Kawengean sebagai Plt Hukum Tua Desa Tumani Utara.
(Stev)