MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerjasama dengan KPP Pratama Kotamobagu dan KP2KP Amurang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemotongan Pajak dan Aplikasi Pajak Penghasilan.
Bimtek yang digelar selama dua hari dari tanggal 06 hingga 07 Mei ini, dibuka oleh Asisten III Setdakab Minsel, Arthur Tumipa, mewakili Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Minsel.
Tujuan digelarnya Bimtek ini, agar seluruh bendahara dan operator OPD di Minsel bisa mengetahui aturan dan perhitungan pemotongan pajak penghasilan serta bisa menggunakan dan menyelesaikan pemotongan pajak sampai pelaporan melalui aplikasi Coretax.

Dalam sambutannya mewakili Bupati, Tumipa berharap lewat Bimtek ini seluruh peserta dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak, serta bisa mempermudah bendahara dan operator dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Diharapkan dengan adanya Bimtek ini, bisa mempermudah bendahara dan operator OPD dalam melaksanakan tugas terkait pengadministrasian pajak,” ungkap Tumipa.
Sementata itu, Kepala BKAD Minsel, James Tombokan saat menutup kegiatan mengapresiasi pihak KPP Pratama Kotamobagu dan jajaran KP2KP Amurang yang telah bekerjasama dengan Pemkab Minsel dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Terima kasih kepada pihak KPP Kotamobagu dan KP2KP Amurang atas kerjasamanya,” ungkap Tombokan.

Kepada media ini Tombokan mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh bendahara dan operator OPD di Minsel dapat memahami pengelolaan pajak dan penggunaan sistem administrasi perpajakan dengan baik.
“Semoga dengan digelarnya kegiatan Bimtek ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi bendahara serta operator OPD dalam melakukan pengelolaan pajak dan penggunaan sistem aplikasi Coretax dalam mengelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif,” tandas Tombokan.
Diketahui, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
(Stev)