BITUNG – Lelaki SL (22) warga kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga sebagai pengedar dari obat keras TrihexyPenidy berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrers Bitung, Jumat (18/2/2022) di sekitar wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.
Berawal dari informasi warga tentang perendaran obat keras TrihexyPenidyl yang sering terjadi disalah satu lokasi Perumahan di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung pun langsung melakukan pengembangan.
Dan benar saja, berkat hasil pengembangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, akhirnya berhasil mengamankan SL yang diduga sebagai pengedar dari obat keras TrihexyPenidyl beberapa saat kemudian di sekitar wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.
Saat penggeledahan SL, dari dalam saku celana lelaki SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang selanjutnya dikemas lagi dalam bungkusan rokok.
Tak cukup sampai disitu, pengembangan pun terus dilakukan oleh Tim Opsnal yang kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl yang disembunyikan SL dalam kamar mandi di rumah pacarnya sekitar wilayah kota Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. saat dikonfirmasi Sabtu (19/2/2022) mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.
“SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan obat-obat keras tersebut sudah diaedarkan ke beberapa orang”, katanya.
Lanjutnya, saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut.
“Dalam kasus ini, SL sudah kita tetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Derry.
(Budi)