MINSEL, MSN – Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Petra Yani Rembang (PYR) hadir dan membuka secara resmi Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan
Kamis, (01/09/2022).
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.
Saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang termuat dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Namun dalam perkembangannya, terbit Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Maka penyelarasan rancangan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu untuk segera disusun dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepan dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini.
“Pajak dan retribusi berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah otonom, sehingga optimalisasi PAD merupakan hal penting yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah,” ucap Wabup Petra dalam sambutannya.
Wabup juga berharap, seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan ini, untuk memaksimalkan peran dengan memberikan ide dan masukan untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif.
Lebih lanjut disampaikan Wabup, kiranya kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk bersama-sama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
“Semoga kerjasama ini dapat kita bina terus bahkan lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan yang semakin baik, berkualitas, akuntabel, transparan dan benar–benar berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkas Petra.
(Stev/*)