MANADO, MSN – Personel DPRD Provinsi Sulut (Sulut) Agustien Kambey menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Bumi Bringin, Selasa (27/09/2022).
Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Antusias warga timbul saat kegiatan tersebut, warga mempertanyakan implementasi kedua perda ini kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Adapun beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh warga, manfaat bantuan Hukum buat masyarakat miskin, peran Pemerintah dalam menangani kemiskinan dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan penyandang disabilitas serta anak-anak terlantar.
Menanggapi hal tersebut, Agustien Kambey mengatakan bahwa, tugas dalam menjadikan Perda ini efektif kepada masyarakat yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Masalah tersebut saya percaya bahwa Walikota dan Wakil Walikota Manado pastinya tidak akan membiarkan masyarakat Kota Manado menderita dengan hal itu, dengan adanya Perda ini Pemerintah Kota Manado dapat ditunjang dalam kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kambey.
(Gama)