MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Senin (11/12/2023), bertempat di Kantor Dinas P3A Minahasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, MSi, membuka sekaligus menjadi pembicara dalam dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Tampil sebagai pembawa materi dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka M.Si, bersama Kadis P3A Agustifo Tumundo SE, M.Si.
Sekda Watania saat mengawali sambutannya memberikan apresiasi atas kehadiran para peserta yang hadir dalan kegiatan sosialisasi tersebut.
” Atas nama Pemkab Minahasa, Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si dan Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si memberikan apresiasi kepada para peserta sekalian yang telah hadir dalam kegiatan yang bernilai penting dan strategis ini bagi generasi muda di Kabupaten Minahasa,” kata Sekda Minahasa mengawali sambutannya.
Lanjutnya, setiap anak memerlukan perlindungan dalam berbagai bidang, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya. Di era digitalisasi saat ini sangat membawa dampak yang besar bagi anak-anak dan apabila salah diinterpretasikan, akan membawa dampak yang buruk bagi kehidupannya.
“Salah satu contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini. Hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit, memberi dampak turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak, sehingga dalam kesehariannya anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai, hal ini yang membawa dampak anak menjadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif, semacam pergaulan bebas dan pornografi yang mengakibatkan terjadinyapernikahan dini,” jelasnya.
Sekda Watania juga menjelaskan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini.
“Kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan jika menikah diusia dini, sesuai dengan undang-undang NO 16 Tahun 2019 tentang usia nikah menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan dalam undang-undang NO 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun,” urainya.
Menurut Sekda Minahasa, bahwa pembinaan terhadap generasi muda menjadi warga negara yang baik harus menjadi perhatian utama, karena tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga negara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik.
“Untuk kita ketahui bersama, bahwa melalui sosialisasi ini memberikan wawasan bagi para siswa tentang bahaya pernikahan di usia dini dan untuk menekan angka stunting, kematian ibu dan anak yang merupakan tujuan nasional dan utuk meningkatkan kesadaran perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhuhan hak anak. Dengan semakin kuat dan kokohnya pemahaman tentang bahaya pernikahan usia dini diyakini dapat menjadi benteng kokoh dari pengaruh – pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan era digitalisasi,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, Sekda Watania mengajak para peserta sosialisasi untuk bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, agar mampu memahami bahaya dari pernikahan usia dini, sekaligus menjadi pelopor untuk terciptanya masyarakat generasi muda yang memiliki karakter yang kuat serta memiliki kepribadian yang tinggi.
“Adik-adik peserta yang saya banggakan, besarlah harapan kami adik-adik peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada saat ini, agar dapat memahami bahaya dari pernikahan usia dini serta diharapkan bisa menjadi corong pelapor untuk terciptanya masyarakat generasi muda yang memiliki karakter yang kuat, memiliki kepribadian yang tinggi, demi terwujudnya masyarakat Minahasa yang sejahtera dan berkarakter, untuk Kabupaten Minahasa yang semakin tangguh,” tutup Watania.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu perwakilan siswa SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Minahasa.
(Budi)