MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan kini telah kembali normal.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Herry S. Tandaju saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/01/2026).
Ia menyampaikan, layanan yang kembali dibuka meliputi pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), serta dokumen kependudukan lainnya.
“Saat ini pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Minahasa Selatan sudah dapat dilayani kembali seperti biasa,” ujar Tandaju.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang sempat dirasakan akibat terganggunya pelayanan.
“Atas nama Disdukcapil Kabupaten Minahasa Selatan, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herry mengimbau masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan agar menyiapkan kelengkapan berkas sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan, guna memperlancar proses pelayanan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan transparan, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan,” tandasnya.
(Stev)










































