MANADO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi advokasi dan perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara Zainudin Saleh Hilimi.
Dalam kegiatan itu, LKBH Korpri Sulut memaparkan mekanisme bantuan hukum bagi ASN, mulai dari layanan konsultasi hingga pendampingan hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Koordinator LKBH Korpri Sulut menjelaskan, lembaga tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anggota Korpri agar dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“LKBH hadir untuk memastikan anggota Korpri memperoleh pendampingan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum oleh LKBH Korpri.
Selain itu, ASN yang ingin berkonsultasi atau mengajukan permohonan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri Sulut untuk dilakukan kajian terhadap perkara yang diajukan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, penanganan perkara akan dilanjutkan kepada pengacara yang ditunjuk oleh lembaga.
Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa kepada pihak LKBH Korpri.
Pihak penyelenggara berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman ASN mengenai mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus mendorong aparatur pemerintah agar semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Tim LKBH Korpri Sulut yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Marchelino C. N. Mewengkang, Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin E. D. Rompas, dan Yolanda D. Rompas.











































